Rahardi Ramelan, Dewan Pakar YBI
Sejak tahun 2014 YBI berulang kali menyuarakan dalam berbagai kesempatan mengenai pentingnya Batik dilindungi melalui Indikasi Geografis (IG).
Semula IG di Indonesia banyak diterapkan di produk perkebunan, pertanian/tanaman, dan makanan. Dua tahun terakhir tenun Indonesia juga sudah mendapatkan IG, seperti Tenun Tanimbar, Tenun Sika, Tenun Grinsing / Tenganan, dan Tenun Sarung Mandar. Sedangkan batik sampai sekarang tidak satu daerah pun mengusulkan untuk mendapatkan IG.
Dalam Jogja Batik Biannale 2018 yang lalu, salah satu pakar/konsultan IG kembali mengemukakan perlunya segera batik Indonesia mendapatkan perlindungan IG. Dalam kesempatan tersebut diketahui bahwa Batik Sabah, Malaysia sudah mendapatkan IG (GI2013-0008 18/11/2013).
Berdasarkan itu YBI mendorong Dirjen IKM/Kemenperin untuk mengadakan pertemuan. Pertemuan dihadiri berbagai instansi yang berwenang, dari YBI diundang dan hadir Ketua Dewan Pakar dan Ketua Bidang Pelestarian.
Pertemuan yang sangat konstruktif, serta sepakat perlu menentukan batik daerah yang mempunyai kekhasan sesuai dengan ketentuan IG.
Pembahasan mengerucut pada tiga daerah Batik :
- Tuban dengan Batik Gedog
- Madura dengan Batik Gentong
- Indramayu dengan Batik Cohcohan
Mengingat anggaran yang terbatas, maka atas usul YBI disepakati mengadakan penelitian mengenai Batik Indramayu.
Setelah mengadakan kunjungan dan kajian, dengan surat Direktur Industri Kecil dan Menegah Kimia, Sandang, Aneka dan Kerajinan No. 1873/IKM.1/11/2018, tanggal 19 November 2018, disimpulkan bahwa proses IG untuk Batik Indramayu dapat dilanjutkan.
Langkah yang perlu dilakukan adalah :
- Dukungan Pemerintah Setempat
- Terbentuknya masyarakat pelindung Indikasi Geografis
- Saran peran YBI
1. YBI bersama dengan Yayasan Batik Jawa Barat mengambil inisiatif.
2. YBI menunjuk Bidang Pelestarian untuk melaksanakan hal ini.
3. Bidang Pelestarian menunjuk anggotanya DR. Komarudin Kudya, karena yang bersangkutan menjadi Anggota Pengurus di kedua Yayasan tersebut.
Jakarta, 3 Desember 2018